KEPUTUSAN
DEPARTEMEN HUMAS/MEDIA
GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA
NOMOR : 001/KEP-D.HM/2011
TENTANG TATA TERTIB PENGGUNAAN MEDIA MAILING LIST PENTAKOSTA
Menimbang :
a. Bahwa untuk lebih menjamin ketertiban dalam penggunaan milis Pentakosta dan
dalam rangka menumbuh kembangkan rasa tanggung jawab rohani sebagai umat Gereja
Pentakosta Indoneia dan tanggung jawab hukum dalam lalu lintas dialogis dan
informasi sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi
& Transaksi Elektronik (ITE) dan demi terpeliharanya kasih persaudaraan di
dalam Tuhan diantara pengguna milis Pentakosta, maka dirasa perlu membuat TATA
TERTIB PENGGUNAAN MILIS GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA dengan Keputusan Departemen
Humas/Media.
b. Bahwa Milis pentakosta (pentakosta@yahoogroups.com) harus menjadi berkat bagi
seluruh anggota milis. Oleh sebab dipandang perlu menetapkan program kerja
milis dan pokok-pokok fungisi milis bagi pelayanan Gereja Pentakosta Indonesia.
Mengingat : 1. AD/ART Gereja Pentakosta Indonesia,
2. Bahwa Milis Pentakosta adalah aset/milik Gereja Pentakosta Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TATA TERTIB PENGGUNAAN MAILING LIST PENTAKOSTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1:
Dalam
Keputusan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Maling List Pentakosta dengan alamat pentakosta@yahoogroups.com, selanjutnya disebut milis
Pentakosta adalah group diskusi di internet dimana setiap orang / umat Gereja
Pentakosta Indonesia bisa menjadi anggota dan ikut serta di dalamnya.
2. Owner adalah pemegang lisensi sebagai pemilik administratif milis sebagai
penanggung jawab milis yang dalam hal ini adalah Departemen Humas/Media Gereja
Pentakosta Indonesia.
Owner juga memiliki hak dan wewenang untuk menyunting, menghapus, memindahkan,
atau melakukan perubahan terhadap topik yang ada di forum, juga memiliki hak
& wewenang untuk menutup forum, mengganti peralatan forum, mengganti kulit
secara global, memodifikasi forum, dan memblokir, menghapus dan atau menambah
anggota dalam forum.
3. Moderator adalah yang ditunjuk oleh Owner, yang bertugas meng-invite,
menyunting, memindahkan topik, memperingatkan anggota milis atas kiriman yang
dianggap kasar dengan alasan yang tak logis, atau mengganti detail forum.
berperan/berfungsi sebagai penengah dalam dialog/diskusi dalam milis dan
bertugas juga untuk memberikan kesimpulan dalam berbagai diskusi/dialog dalam
milis.
4. Member adalah setiap orang yang telah di-invite oleh moderator dan mempunyai
kemampuan untuk menyunting kirimannya sendiri, memulai topik, mengontrol
pengaturan dan akses ke profil pengguna lain dan memiliki hak untuk menghapus
kiriman sebelumnya dan menutup topik yang dibuatnya.
5. Anggota Milis adalah termasuk anggota milis, moderator, dan owner.
6. Pengurus adalah sebagaimana dimaksud AD/ART Gereja Pentakosta Indonesia.
7. Pengelola Milis Pentakosta adalah Owner dengan beberapa Moderator yang telah
ditunjuk secara bersama menyelenggarakan kegiatan milis sesuai tujuan yang
telah ditetapkan.
8. Sanksi adalah tindakan hukuman yang dilakukan oleh Pengelola Milis
Pentakosta terhadap seseorang atau beberapa orang yang melanggar Tata Tertib
Milis, yaitu berupa peringatan ringan/ peringatan keras, pemblokiran sementara
selama 2 (dua) minggu dan sanksi yang paling berat adalah pemblokiran permanen.
9. Etika adalah akhlak saling menghormati dan saling menghargai antar sesama
anggota milis sebagaimana berlaku dalam kehidupan berjemaat di Gereja
Pentakosta Indonesia
pada khusunya dan norma-norma yang berlaku di masyarat pada umumnya.
BAB II.TATA TERTIB
Pasal 2
2.1. Setiap anggota milis dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan
dan/atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
2.2. Setiap anggota milis dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan yang ada.
2.3. Setiap anggota milis dilarang memindahkan atau mentransfer Informasi milis
keluar dari group milis Pentakosta yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
2.4. Setiap anggota milis dilarang menggunakan kata-kata yang kasar dan harus
selalu menggunakan etika dalam berkomunikasi satu dengan yang lain.
2.5. Apabila ternyata anggota milis telah khilaf dalam menyampaikan kata dan
kalimat sehingga telah menyinggung perasaan teman diskusi lainya dan karena itu
ada komplain dari pihak yang di singgung/dirugikan maka Moderator akan
melakukan peringatan melalui jalur pribadi terhadap para pihak yang melanggar
etika tersebut dan apabila pihak yang telah diperingatkan masih tetap
mengulangi perbuatanya, maka Moderator dapat memberikan sanksi setelah melalui
pertimbangan Pengelola milis.
2.6. Owner dan atau Pengelola milis berhak dan berwewenang melakukan pembetulan
kata-kata yang dinilai salah redaksi, mengedit/ mendelete kalimat dan kata-kata
kasar dan yang bersifat provokatif atau menghasut untuk menggalang pendapat
atau opini yang dinilai merugikan Gereja Pentakosta Indonesia.
2.7. Setiap anggota milis dilarang membajak thread jika postingan merupakan
copy paste dari sumber/web lain harus menyebutkan sumber tulisan.
2.8. Setiap judul/topic diskusi harus jelas dan tidak boleh di tumpang tindih
dengan topik lain jika ternyata dalam pengamatan Moderator diskusi sudah melenceng
dan membias bahkan jika dinilai diskusi sudah melenceng pada hal-hal yang tidak
di inginkan maka Moderator berhak untuk anggota milisi arahan, jika terpaksa
dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap forum diskusi, Moderator berhak
melakukan close thread, mengapprove dengan membuat judul baru, dan membuat
kesimpulan.
2.9. Mail-delivery :"NO EMAIL" tidak diperkenankan . Apabila
bouncing, milis diset secara otomatis menon-aktifkan kesertaan email yang
bersangkutan.
2.10.Anggota milis tidak diperkenankan melakukan promosi iklan komersial yang
berkaitan dengan kegiatan di luar program Gereja Pentakosta Indonesia.
2.11. Setiap iklan yang bersifat social dapat/boleh di forward ke milis.
2.12. Setiap anggota milis harus menunjukkan rasa hormat dan etika saat
melakukan kritik kepada Pengurus Gereja Pentakosta Indonesia,
dengan tidak mengurangi hak setiap anggota milis memperoleh segala informas dan
penjelasan dari Pengurus Gereja Pentakosta Indonesia.
2.13. Setiap anggota milis dalam postingannya harus dapat
mempertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak boleh melakukan fitnah.
BAB III.
PENGELOLAAN MILIS
Pasal 3
Posting option Milis Pentakosta adalah Moderated, dimana setiap posting berupa
e-mail, file, photo, link, poll, database yang dikirim ke milis akan melalui
moderator. Moderator kemudian akan me-reply posting tersebut ke milis sehingga
anggota milis dapat menerimanya. Moderator melakukan persetujuan dalam me-reply
postng ke milis. Untuk beberapa posting dapat dilakukan penyesuaian
(adjusment/editing) yang dianggap perlu.
Pasal 4
Program
Kerja Milis diwujudkan dalam beberapa forum yaitu:
1. Diskusi, Meliputi topik-topik yang ditentukan oleh moderator atau muncul
dalam sebuah diskusi oleh para peserta diskusi. Kesimpulan dari diskusi akan
disarikan oleh moderator dan membagikannya kepada semua anggota milis.
2. Konseling, meliputi konseling permasalahan pribadi peserta milis kepada
Konselor yang telah ditetapkan di milis. Konseling ini dapat saja
dipublikasikan di milis untuk menjadi kesaksian dan peneguhan bagi anggota
milis dengan telah sebelumnya mendapat persetujuan dari counselee. Kolom
koseling juga sebagai media penyampaian permohonan dukungan doa.
3. Sesi Tanya Jawab, Meliputi sesi tanya jawab untuk satu permasalahan kepada
Pengasuh. Sesi tanya jawab (pertanyaan yang telah mendapat uraian jawaban dari
pengasuh) akan diposting ke milis oleh moderator.
4. Artikel meliputi artikel dengan segmen umum, sekolah minggu, pemuda remaja,
pelayanan wanita, pengajaran. Artikel dapat berupa saduran dari berbagai sumber
dengan menyebut sumber. Diutamakan bagi artikel karya anggota milis. Editor
posting artikel/ karya tulis adalah moderator.
5. Media Informasi, meliputi reportase acara kegiatan yang dilaksanakan di
berbagai daerah. Meliputi uraian terperinci kegiatan, materi, dan dokumentasi.
BAB III.SANKSI
Pasal 5
Barang siapa anggota milis yang nyata-nyata melakukan pelanggaran tata tertib
sebagai mana dimaksud pada BAB II Pasal 2 Ayat 1 hingga 13 , Maka anggota milis
akan dikenakan sanksi sesuai dngn tingkat pelanggaran mulai dari Teguran
/peringatan ringan via Jalur pribadi sebanyak 3 X berturut-turut hingga
pe-nonaktifan sbg anggota milis untuk selamanya. Untuk masalah yang terjadi
diantara sesama anggota milis akan di tengahi oleh Moderator, sdgkan masalah yang
terjadi antara anggota milis dengan Moderator akan diputuskan oleh Owner,
mengingat Owner adalah pemegang wewenang tertinggi atas milis GPI sebagai
representasi Pengurus Gereja Pentakosta Indonesia.
BAB IV.PENUTUP
Pasal 6
Dengan telah ditetapkanya Keputusan PERATURAN TATA TERTIB Milis Pentakosta ini maka Keputusan Departemen Humas/Media Gereja Pentakosta Indonesia Nomor 001/KEP-D.HM/2010 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku sejak di tandatangani dan
dipublikasikan ke milis Pentakosta,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal April 2011.
PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA
DEPARTEMEN HUMAS/MEDIA
Pdt.P.Silaban, S.E.
Pengurus Milis Pentakosta:
1. Owner : Pdt. P. Silaban, S.E.
2. Moderator : Pdm. Elia Siregar
St. Sondar Simanullang
Baharu Nainggolan, S.Th.
Freddy Siringoringo
Ny. Mercy Marpaung